Alur Pengajuan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Pengajuan Permohonan oleh Penulis
Penulis mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Keaslian Karya, kemudian mengajukan permohonan pengurusan HAKI melalui penerbit.
Pengumpulan Dokumen Persyaratan
Penulis menyerahkan dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Naskah karya
- Identitas pencipta/pemegang hak
- Surat pernyataan keaslian karya
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan
Verifikasi Administratif
Penerbit melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum pengajuan ke lembaga terkait.
Pembayaran Biaya Pengurusan
Penulis melakukan pembayaran biaya pengurusan HAKI sesuai ketentuan setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Pengajuan HAKI ke Lembaga Berwenang
Penerbit mendampingi dan mengajukan permohonan HAKI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai prosedur yang berlaku.
Proses Pemeriksaan oleh DJKI
Permohonan HAKI diproses dan diperiksa oleh DJKI. Jangka waktu dan hasil pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga tersebut.
Penerbitan Sertifikat HAKI
Apabila permohonan disetujui, sertifikat HAKI diterbitkan oleh DJKI dan disampaikan kepada penulis.